Sabtu, 04 Februari 2012
jual tenaga yang kena pajak
gonjang-ganjingnya dunia perpajakan dimana bagi sebagian orang yang mempunyai keahlian dan mereka hidup dari keahlian tersebut akan tetapi mereka bekerja dengan mendompleng / ikut pada nama dan bendera sebuah perusahaan maka mereka akan dikenakan pajak, contoh si A adalah pengusaha jasa yang mendapatkan order pembuatan bangunan pada sebuah perusahaan B karena si A tidak mempunyai bendera / cv / pt , etc maka si A akan dikenakan pajak oleh perusahaan B, di ibaratkan jual tenaga / bahu saja sudah kena pajak apakah pada saat si A menganggur tidak ada projek apakah dia akan mendapatkan santunan dari pajak yang sudah dibayarkanya . . . ? pohon rambutan berbuah durian . . . ngimpiiiiiiiiiiii , bagaimana dengan mereka yang bekerja sebagai PSK ? kena pajak berapa mereka ?
Langganan:
Postingan (Atom)