ketegasan yang harus ditegaskan . . .
hukum sebagai aturan bukan diatur dan dijadikan ajang permainan orang-orang elit yang banyak duit N berkuasa. . . .
alat ataupun orang yang rusak sebaiknya dibuang dan tidak digunakan karena pasti akan bertambah merusak yang tidak rusak . . .
alat atau barang rusak kemungkinan masih bisa diperbaiki atau direnovasi tapi kalau moral rusak . . . ? hanya tuhan dan orang itu sendiri yang bisa memperbaikinya . . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar